Rabu 07 Sep 2016 14:56 WIB

Remaja Mudah Terjerumus dalam Prostitusi Gay

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah membongkar prostitusi gay yang menjadikan 148 remaja sebagai pekerja seks sesama jenis. Kepolisian menyebut mayoritas korban berasal dari keluarga tidak mampu.

Psikolog anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, remaja memang mudah dipengaruhi karena kemampuan pengambilan keputusannya belum sempurna sehingga masih lebih banyak dipengaruhi oleh emosi. Remaja yang sedang mencari identitas diri seringkali mencoba mencari tempat di mana dia dapat merasa nyaman menjadi dirinya sendiri.

“Biasanya pelaku melakukan pendekatan dulu sehingga remaja merasa dirinya dapat diterima dan dihargai sehingga mudah dipengaruhi,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (7/9).

Di sisi lain, kata Vera, remaja juga cenderung menginginkan hasil yang cepat. “Sehingga mudah terpengaruh kemudahan mendapatkan materi yang mereka butuhkan, karena mereka datang dari keluarga yang tidak mampu,” kata dia.

Orang tua harus mewaspadai dengan siapa saja anaknya bersosialisasi. Cari tahu dan kenali, kemudian awasi aktivitas apa saja yang dilakukan anak bersama teman-temannya. Menurut Vera, jika anak memiliki kebutuhan yang berkaitan dengan materi, misalnya anak ingin mengikuti gaya tertentu (ingin mempunyai ponsel model terbaru), orang tua dapat mengajak diskusi anak bagaimana cara yang baik untuk mendpaatkannya.

Contohnya, kata dia, bisa dengan menabung atau melakukan pekerjaan lain yang pantas untuk anak remaja seperti membantu tetangga mengurus ternak dan lainya. Dengan begini, anak bisa terhindar dari bujuk rayu orang tak bertanggung jawab yang dapat menjerumuskannya ke perbuatan negatif.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian membongkar kasus perdagangan anak untuk kaum gay. Pengungkapan berawal dari penelusuran polisi terhadap tersangka AR yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim Cyber Patrol Mabes Polri di dunia maya.

Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan. Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement