REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) penggusuran permukiman warga di Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/9). Surat peringatan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan di RW 09, 10, 11 dan RW 12 yang berada di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung.
Lewat SP2 itu, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan kepada warga yang menempati wilayah itu untuk segera membongkar sendiri bangunan hunian mereka. Jika perintah tersebut tidak ditaati para pemilik bangunan dalam jangka waktu 3x24 jam sejak SP2 tersebut dikeluarkan, tim penertiban dari Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan terjun langsung untuk melakukan pembongkaran.
"Segala risiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab para pemilik atau penghuni bangunan," demikian isi SP2 tersebut.
Ketua RT 06/12 Bukit Duri, Mulyadi (43 tahun) menuturkan, warganya sampai saat ini tetap menolak penggusuran paksa yang hendak dilakukan Pemprov DKI. Pasalnya, masyarakat di sana merasa punya hak untuk mempertahankan kampung yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun. Di samping itu, mereka juga menilai kebijakan relokasi warga ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur, bukan solusi yang terbaik.
"Semua warga di RT 06/12 kompak menolak direlokasi ke Rusun Rawa Bebek, karena kebijakan itu sangat diskriminatif dan tak adil buat kami yang hanya warga miskin," ujar Mulyadi.
Dia mengatakan, warga yang direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek bakal menghadapi beban pengeluaran yang lebih besar setiap bulannya. Di antaranya berupa uang sewa rusun sebesar Rp Rp 350 ribu, uang air Rp 200 ribu, biaya listrik sebesar Rp 200 ribu.
Angka itu belum termasuk ongkos transportasi warga dari rusun ke tempat kerja mereka yang semakin jauh, yakni sekira Rp 300 ribu per bulan. Total biaya yang harus mereka keluarkan nantinya adalah Rp 1 juta.
"Padahal, selama tinggal di sini (Bukit Duri), pengeluaran rata-rata kami hanya Rp 500 ribu setiap bulannya. Itu baru biaya di luar belanja dapur," katanya.