REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai segala tuduhan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto tidak terbukti dan tidak bisa diproses secara hukum. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU ITE yang diajukan oleh manta Ketua DPR RI itu.
"Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus "papa minta saham" itu illegal," katanya, Rabu (7/9).
Keputusan MK tersebut juga menurutnya membuat Novanto selayaknya bebas dari kasus hukum dalam kasus tersebut. Walaupun, sebenarnya Kejaksaan sudah menghentikan kasus 'Papa Minta Saham'.
"Artinya alat bukti rekaman penyadapan yang bukan tujuan penegakan hukum itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.
Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.