Rabu 07 Sep 2016 18:15 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU ITE

Wasekjen Golkar: Setnov Bebas dari Proses Hukum 'Papa Minta Saham'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai segala tuduhan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto tidak terbukti dan tidak bisa diproses secara hukum. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU ITE yang diajukan oleh manta Ketua DPR RI itu.

"Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus "papa minta saham" itu illegal," katanya, Rabu (7/9).

Keputusan MK tersebut juga menurutnya membuat Novanto selayaknya bebas dari kasus hukum dalam kasus tersebut. Walaupun, sebenarnya Kejaksaan sudah menghentikan kasus 'Papa Minta Saham'.

"Artinya alat bukti rekaman penyadapan yang bukan tujuan penegakan hukum itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement