Rabu 07 Sep 2016 19:30 WIB

Pakar Patologi: Seharusnya Jenazah Mirna Diautopsi

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).  (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surja Atmadja mengatakan seharusnya jenazah Mirna Salihin, diduga meninggal akibat kopi bersianida, diautopsi untuk mengetahui sebab pasti kematiannya.

"Kalau hanya mengambil sampel organ sama saja dengan pemeriksaan luar. Penyebab kematian tidak akan bisa ditentukan," ujar Djaja yang menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Jessica Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Hal ini disinggung Djaja karena tim forensik dari Mabes Polri dalam sidang sebelumnya di awal Agustus 2016 mengaku tidak mengautopsi jenazah korban dan hanya melakukan pemeriksaan luar patologi anatomi dan pengambilan sampel hati, empedu, ginjal serta urine.

Hasil pemeriksaan yang tidak menemukan sianida di semua organ yang diteliti kecuali pada lambung, di mana terdapat 0,2 miligram perliter sianida itu dikerjakan karena pihak keluarga Jessica tidak mengizinkan adanya autopsi.