REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat mengambil keputusan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran hutan.
Ia bahkan mengintruksikan agar, pemerintah daerah bergerak tanpa menunggu keputusan pusat. Saat menemukan tiik api di hutan, kepala daerah diwajibkan untuk segera mengeluarkan status darurat bencana.
"Sampaikan itu (Darurat bencana) sesegera mungkin ke BPBD atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," katanya saat ditemui di Gedung Pascasarjana UGM Yogyakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, laporan tersebut bertujuan untuk mencairkan dana bantuan pemadaman kebakaran hutan dari pemerintah pusat. Sebab kendala memadamkan kebakaran hutan terbesar selama ini adalah ketiadaan anggaran. Ia yakin kebakaran hutan sendiri bisa cegah jika pemerintah daerah berinisiatif untuk bergerak cepat memadamkannya.
"Harus nya begitu ada satu titik api bisa segera dipadamkan. Tapi kami pernah bertemu Gubernur Riau dan ia mengaku selama ini tak punya pos anggaran," ujarnya.
Ia juga memina agar pemerintah daerah lebih tegas dalam memberi sanksi kepada pengusaha yang terbukti membakar lahan. Selain itu, harus ada konsekuensi dari pembukaan lahan industri baru.
"Setidaknya pembukaan satu hektar HTI (Hutan Tanaman Industri) harus digantikan dengan satu hektar hutan alam," kata Tjahjo.
Adapun saat ini, titik-titik api mulai bermunculan dan tersebar di Pulau Sumatera. Bahkan salah satu kabut asap mulai menyelimuti Provinsi Riau. Pada akhir Agustus asap sampai masuk ke SIngapura. Menurut Tjahjo wilayah-wilayah yang mengalami kebakaran hutan selama ini selalu sama.