REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan partainya tidak keberatan jika Arcandra Thahar kembali ditunjuk menjadi Menteri ESDM, setelah status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) disahkan.
"Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan Presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada repat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Archandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu.
Pengembalian status kewarganegaraan Archandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Archandra dibutuhkan oleh Indonesia.
"Jika Archandra, dapat memperoleh lagi status WNI secara cepat, hendaknya pihak lainnya yang dapat memberikan perstasi bagi Indonesia mendapat perlakuan yang sama seperti Archandra, misalnya atlet," katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, orang lain yang memiliki peran besar dalam mengharumkan bangsa Indonesia dan dibutuhkan oleh bangsa Indonesia hendaknya juga bisa mendapat keistimewaan seperti Archandra.
Trimedya menegaskan, karena Archandra dibutuhkan oleh Indonesia, PDI Perjuangan tidak keberatan jika cepat diberikan status WNI dan akan ditunjuk menjadi Menteri ESDM.
"Pengangkatan Menteri adalah hak prerogatif Presiden. Kalau Presiden Jokowi ingin Arcandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Karena dia secara legal formal sudah sah," jelasnya.