REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, akhirnya meneguhkan kembali kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar pada 1 September lalu. Menurut MenkuHam Yasona Laoly, keputusan itu diambil untuk mencegah seseorang menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
"Oleh karena itu, kami menetapkan Arcandra lagi. Kami mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali kewarganegaraan Archandra," kata Yasona, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Ia menjelaskan, langkah itu sebagau asas perlindungan maksimum dan tiak boleh stateless. Yasona juga tidak ingin menyebut Archandra sebagai pengkhianat negara.
"Memang ada yang pindah karena pengkhianatan, but not all of them. Memilih kewarganengaraan lain belum tentu suatu penghianatan kepada bangsanya," kata dia.
Yasona mengakui, pernah melihat Curriculum Vitae (CV) dari Archandra yang berisi pengalaman dan lain-lain. Tapi, ia menegaskan tidak masuk dalam pemilihan menteri.
"Pertanyaan kenapa teledor, saya tidak menjawab karena bukan domain saya," ucap dia.
Wakil ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga, Archandra memberikan informasi salah kepada presiden, atau memang presiden yang sengaja mengangkat warga negara asing (WNA) sebagai menteri.
Karena itu, ia menilai keputusan pemerintah mengembalikan status kewarganegaraan Archandra terlalu cepat. "Kan bukan negara yang menyebabkan dia stateless. Bagaiama kalau dia menjadi WNI, ya bisa saja. Tapi karena dia sudah menjadi penghianat, tidak bisa satu bulan menjadi WNI lagi," kata Benny.