REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengkritik saksi ahli pihak Jessica Wongso, Djaja Surya Atmadja, yang mengesampingkan bukti tidak langsung (circumstantial evidence) pada kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.
"Ahli hanya menjelaskan tentang kondisi mayat. Padahal circumstantial evidence adalah bagian tidak terpisahkan dari analisis penyebab korban meninggal dunia," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Menurut dia, penentuan penyebab kematian tidak cuma dilihat dari mayat dan hasil laboratorium, tetapi juga dengan gejala-gejala yang diperlihatkan korban sebelum meninggal dan urutan kejadian sampai Mirna meminum es kopi vietnam dan kolaps satu menit setelahnya.
Keterangan Djaja, lanjut Ardito, bertentangan dengan pendapat saksi ahli lain pada persidangan sebelumnya yang berpegangan pada bukti selain keadaan jenazah.