Kamis 08 Sep 2016 09:15 WIB

Kasus Imigrasi Saksi Jessica Dipertimbangkan dalam Tuntutan

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Terdakwa Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus keimigrasian yang menimpa saksi ahli pihak Jessica Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan jaksa dalam tuntutan.

"Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Dia melanjutkan, pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut. Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.