REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta pemerintah menjelaskan secara jujur terkait pengembalian status kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Menurutnya, proses pemberian kewarganegaraan harus sesuai UU agar tidak menjadi polemik.
Ia mencontohkan, bagaimana naturalisasi atlet olahraga dari luar negeri yang hendak menjadi WNI. Menurutnya, perlakuan serupa harus diberikan kepada Arcandra dengan syarat menetap lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
"Kita tidak ingin pemerintah membeda-bedakan. Kalaupun pemerintah punya kebijakan berbeda dengan UU, pemerintah harus menjelaskan dengan jujur kenapa perlakuan Arcandra seperti itu," ujarnya di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Nasir tidak begitu yakin jika mantan menteri ESDM itu sudah menanggalkan status warga negara AS, mengingat tidak mudah bagi pemerintah AS dalam menghilangkan status warga negaranya.
"Kalau ditutupi, cepat atau lambat kami khawatir akan terbongkar. Kami berharap pemerintah jujur dan transparan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan Arcandra diangkat kembali menjadi Menteri ESDM, secara kelaikan, ia katakan, mungkin layak. Namun, dari segi kepatutan, di mana Arcandra diberhentikan secara tidak hormat tentu akan sangat sulit diterima dengan akal sehat.
"Kalau dipaksa, orang akan bertanya ada apa dengan Arcandra, kenapa pemerintah begitu ngotot," katanya menambahkan.