Kamis 08 Sep 2016 13:25 WIB

Wapres Beri Sinyal Arcandra Kembali Jadi Menteri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Arcandra Tahar
Foto: MGROL83
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali memberikan sinyal masuknya Arcandra Tahar menjadi menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun begitu, ia menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjawab berbagai spekulasi yang ada terkait Arcandra.

"Segala macam. Itu ada kemungkinan kalau bisa. Kemungkinan ada pasti," kata JK di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (8/9).

Terkait status kewarganegaraan Arcandra, JK menilai pada dasarnya ia merupakan WNI.

"Ya selamat. Karena memang dasarnya dia orang Indonesia," kata JK.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan mantan menteri ESDM, Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganeraan Amerika-nya. Sehingga Arcandra masih tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, serta memiliki hak dan kawajiban yang sama seperti warga lainnya.

Arcandra sendiri juga mengajukan kehilangan kewarganegaraan Amerikanya secara resmi pada bulan Agustus lalu. Di samping itu, Kemenkumham juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Arcandra Tahar guna mencari kebenaran dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Menurut Menteri Kemenkumham, Yasonna H Laoly, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui undang-undang seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. Lantaran tanah air sendiri tidak mengadopsi dua kewarganegaraan.

Namun Kemenkumham sendiri tidak bisa semena-mena mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Arcandra Tahar. Melainkan harus melalui prosedur pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, untuk mencabut status kewarganegeraan seseorang harus mengeluarkan SK Pencabutan. Selanjutnya SK tersebut diserahkan kepada presiden untuk disetujui.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement