Kamis 08 Sep 2016 13:53 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penurunan Bendera Merah Putih

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera Merah Putih
Foto: Antara
Bendera Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penurunan bendera merah putih di depan kantor DPRD Bali 25 Agustus lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial IMJA dan IGPDW.

"Kami sudah memeriksa tujuh orang saksi, dua orang saksi ahli, dan menyita tiga barang bukti," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Irjen Pol Sugeng Priyanto ditemui di Denpasar, Kamis (8/9).

Ketujuh saksi yang diperiksa umumnya anggota Dalmas Polresta Denpasar. Dua saksi ahli yang membantu kepolisian adalah ahli hukum pidana. Tiga barang bukti yang disita berupa rekaman dan foto saat kejadian berlangsung, memory card merek v-gen berkapasitas 16 GB, dan bendera merah putih.

Sugeng mengatakan tuntutan masyarakat sangat tinggi atas peristiwa ini. IMJA dan IGPDW bersama ratusan massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) dengan sengaja menurunkan bendera merah putih yang sedang berkibar di depan kantor DPRD saat menggelar aksi Tolak Reklamasi Benoa.

Dalam video yang beredar di masyarakat, keduanya juga memasang bendera ormas For Bali satu tali di bawah bendera merah putih. Sugeng menilai sesuai peraturan yang berlaku tidak diperkenankan membakar ban apalagi menurunkan bendera merah putih saat sekelompok massa melakukan aksi damai.

"Apa yang dilakukan Polda Bali semata-mata penegakan hukum tanpa ada agenda lain, apalagi masuk ke ranah reklamasi itu sendiri," tegas Sugeng.

Polda Bali baru saja menangkap dan meminta keterangan dari satu orang tersangka, yaitu IGPDW. Sugeng berharap tersangka kedua mau menyerahkan diri dan kooperatif.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 24 dan 66 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Pada pasal 24 disebutkan bahwa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuata lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a dipidana dengan penjaa paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement