REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Agung Setya mengatakan telah menyerahkan 18 aplikasi gay kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aplikasi tersebut kata dia salah satunya yang digunakan oleh tersangka.
"Aplikasi ini kan ada 18 macam, kita temukan aplikasi itu ada di iPad AR, jadi kita bisa tahu di dalamnya aktivitas seperti apa," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Hasil temuan aplikasi tersebut kata dia kemudian dilakukan rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya untuk pendalaman mengenai aplikasi terajut lantas diserahkan kepada Menkominfo.
"Jadi terkait aplikasi itu, itu kewenangan Menkominfo," ujar Agung.
Yang pasti sambungnya saat ini terkait 18 aplikasi tersebut masih sedang di dalami. Termasuk kata dia apakah keberadaan konten di dalam aplikasi tersebut melanggar hukum atau tidak sehingga harus diblokir.
"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau enggak," jelasnya.
Alasannya kata dia karena aplikasi tersebut bukan dibuat oleh warga negara Indonesia melainkan dari negara luar. Sehingga apabila dinyatakan melanggar maka harus dilakukan langkah-langkah tertentu.
"Kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap kominfo bisa lakukan langkah-langkah," papar Agung.