REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pertukaran Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Filipina dengan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dikritik Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Menurut Hikmahanto Presiden Joko Widodo jangan mau diakal dengan tawaran barter atau tukar menukar WNI yang masih tertahan di Filipina dengan seorang Mary Jane Veloso. "Tidak bisa, Jokowi jangan mau diakali, WNI yang tertahan di Filipina dibarter dengan seorang Mary Jane," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (8/9).
Ia menjelaskan kasus Mary Jane Veloso tidak bisa disamakan dengan kasus WNI yang tertahan di Filipina karena soal imigrasi. Baginya kasus Mary Janes berat bagi hukum yang ada di Indonesia, dan sanksi pidana mati sudah dijatuhkan kepadanya.
Sedangkan WNI yang tertahan di Filipina, diantaranya sisa 39 WNI dari 177 WNI yang telah dipulangkan karena pemalsuan dokumen imigrasi, merupakan kasus penipuan. "Kasusnya tidak sebanding," sambungnya.
Tukar menukar tahanan ini memang pernah dilakukan di beberapa negara. Tapi sangat jarang ditemui tukar menukar tahanan dalam kasus pidana. "Yang sering ditemui adalah tukar menukar pada kasus tahanan perang," ujarnya.
Sedangkan pada kasus tahanan kasus pidana, semua tahanan harus menjalankan sanksi hukuman di negara tersebut. Karena itu, Hikmahanto berharap, pertemuan antara Presiden Jokowi dan Presiden Duterte tidak sampai menyetujui pertukaran tahanan itu, karena ini terkaut kedaulatan hukum di Indonesia.