Kamis 08 Sep 2016 16:46 WIB

Hikmahanto: Jokowi Jangan Mau 'Diakali' Duterte

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Rodrigo Duterte
Foto: AP/Bullit Marquez
Rodrigo Duterte

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pertukaran Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Filipina dengan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dikritik Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.

Menurut Hikmahanto Presiden Joko Widodo jangan mau diakal dengan tawaran barter atau tukar menukar WNI yang masih tertahan di Filipina dengan seorang Mary Jane Veloso. "Tidak bisa, Jokowi jangan mau diakali, WNI yang tertahan di Filipina dibarter dengan seorang Mary Jane," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (8/9).

Ia menjelaskan kasus Mary Jane Veloso tidak bisa disamakan dengan kasus WNI yang tertahan di Filipina karena soal imigrasi. Baginya kasus Mary Janes berat bagi hukum yang ada di Indonesia, dan sanksi pidana mati sudah dijatuhkan kepadanya.

Sedangkan WNI yang tertahan di Filipina, diantaranya sisa 39 WNI dari 177 WNI yang telah dipulangkan karena pemalsuan dokumen imigrasi, merupakan kasus penipuan. "Kasusnya tidak sebanding," sambungnya.