REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang Pemilihan bupati/wakil Bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya, memberikan pelatihan pada Panwas kabupaten/kota dalam menyelesaikan Sengketa Pilkada.
Hadir dalam pelatihan tersebut, anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi, kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya beserta staf di bagian penanganan pelanggaran serta jajaran Bawaslu Jabar.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar Harminus, lembaga pengawas pemilu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Terutama, terkait sengketa antar peserta pemilihan atau sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten/kota.
Pada pilkada serentak tahap II 2017, di Jabar terdapat tiga kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Berrdasarkan regulasi, jika terjadi sengketa pemilihan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tersebut, harus diselesaikan oleh panwaslu kabupaten/kota.
“Yang menjadi objek sengketa dalam pemilihan Kepala Daerah yaitu Perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan," ujar Harminus, Kamis (8/9).
Masalah lainnya yang sering jadi sengketa, adalah adanya pengakuan yang berbeda, penghindaran antar peserta Pemilihan atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan terkait keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten/pota.
Harminus berharap, dengan pelatihan ini, bisa membuat panwas kabupaten/kota memiliki integritas,profesionalitas, dan akuntabilitas. Sehingga, mampu menyelesaikan sengketa pemilihan dengan baik khususnya dalam tahapan pencalonan kepala daerah.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Yusup Kurnia mengatakan, penyelesaian sengketa di Bawaslu provinsi atau panwaslu kabupaten/kota diselesaikan dengan bentuk musyawarah. Penyelesaian sengketa dilakukan untuk memeriksa, dan memutus permohonan sengketa dari calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota dengan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
Bawaslu, kata dia, sebenarnya memiliki kewenangan tentang penyelesaian sengketa oleh pengawas pemilu. Namun, saat ini, tidak di desain menjadi hakim musyawarah. Sehingga, jalannya musyawarah sengketa perlu di bekali dengan baik dalam melakukan musyawarah sengketa Tata Usaha Negara khususnya dalam pemilihan kepala daerah.
Yusup berharap, pelatihan ini bisa membuat pola pikir seorang pengawas pemilu sehingga menempatkan diri sebagai hakim atau pimpinan musyawarah. Sengketa tersebut, harus diselesaikan dengan tempo singkat selama 12 hari.