Kamis 08 Sep 2016 18:19 WIB

Penggusuran Ganggu Pemutakhiran Data Pilgub DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
Warga korban penggusuran permukiman yang berada di tepi jalur kereta api kawasan Rawajati mendirikan tenda seadanya di trotoar samping Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga korban penggusuran permukiman yang berada di tepi jalur kereta api kawasan Rawajati mendirikan tenda seadanya di trotoar samping Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta memastikan berbagai proyek penggusuran yang terjadi saat ini bakal memengaruhi proses pendataan pemilih di Ibu Kota. Kebijakan tersebut juga dinilai akan menurunkan tingkat partisipasi politik di kalangan warga Jakarta pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menuturkan, penggusuran yang terus berlangsung di sejumlah kawasan di Jakarta bakal menyulitkan para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menjalankan tugas mereka di lapangan.

"Karena, penggusuran akan menyebabkan perpindahan warga secara sporadis (yang tak terpola) ke tempat-tempat lain," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (8/9).

Ia mengatakan, kesulitan akan dihadapi PPDP ketika harus mendata para korban penggusuran yang pindah ke tempat kos atau rumah-rumah kontrakan. Sebab, mereka yang melakukan perpindahan semacam itu dapat menggangu akurasi data pemilih pada Pilgub mendatang. Ini karena tempat tinggal mereka sudah tidak sesuai lagi dengan alamat yang tertera di KTP.

"Akan berbeda kondisinya dengan warga korban penggusuran yang direlokasi secara terprogram oleh pemerintah ke beberapa rusun (rumah susun) yang ada, seperti Rusun Marunda atau Rusun Rawa Bebek, misalnya. Mereka itu masih bisa didata dengan mudah oleh PPDP," ujarnya.

Kendati demikian, kata Sumarno, KPUD DKI menjamin warga korban penggusuran yang pindah secara sporadis tadi tak akan kehilangan hak pilihnya di Pilgub 2017. Mereka tetap bisa memberikan suaranya di TPS-TPS yang berada di lingkungan kelurahan tempat mereka tinggal sebelum penggusuran.

"Jadi, untuk warga yang tergusur dan tidak menempati rusun, tetap bisa ikut memilih asalkan bisa menunjukkan KTP kepada PPS (panitia pemungutan suara) di TPS kelurahan asalnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini instansinya sedang fokus pada pemutakhiran data pemilih di seluruh wilayah Jakarta. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama satu bulan ke depan, yakni mulai hari ini (8 September) hingga 7 Oktober nanti.

Baca juga, Ahok: Pemprov DKI akan Lakukan Penggusuran Besar-Besaran.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement