Kamis 08 Sep 2016 18:54 WIB

Kapolda NTB Tolak Penangguhan Penahanan Gatot Brajamusti

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

"Saya langsung yang menolak surat penangguhan penahanannya," kata Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis (8/9).

Menurutnya, kasus yang menjerat ketua Parfi bersama istrinya pada Ahad malam (28/8) di salah satu kamar Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, ini masuk dalam kategori kasus extra ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa.

"Penolakan ini berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri. Untuk kasus narkoba, tidak bisa diberikan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca: Elma Theana: Gatot 'Todongkan' Senjata Sebagai Tanda Murid Yakin

Gatot Brajamusti dan istrinya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Irfan Suryadiata, pada Senin (5/9). Permohonan penangguhan penahanan itu bersamaan dengan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kapolda NTB mengungkapkan hingga kini tersangka Gatot Brajamusti masih menjalani proses pemeriksaan di Jakarta terkait dengan hasil temuan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi pribadinya, diantaranya temuan senjata api yang diduga ilegal dan kepemilikan satwa langka.

"Informasinya pada hari ini ada ekspos kasusnya," ucap Umar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement