REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Proses penyidikan teror gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan telah diambil alih sepenuhnya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Proses hukum selanjutnya pun akan dilakukan di Mabes Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Taufik. Dia mengatakan, telah ada pertemuan antara perwakilan Densus 88 dan Kejari Medan untuk membahas proses penyidikan kasus yang melibatkan IAH (17) itu.
"Senin, 5 September lalu, ada tiga anggota Densus 88 datang ke saya untuk membicarakan kasus teror bom ini," kata Taufik, Kamis (8/9).
Taufik menjelaskan, pertemuan tersebut membahas perihal pengambilalihan kasus teror gereja Medan oleh tim Densus 88. Dalam pertemuan itu, mereka meminta rekomendasi terkait proses hukum yang telah berjalan sejauh ini.
"Mereka meminta rekomendasi karena kasus ini diambil alih mereka," ujar Taufik.
Dengan pengambilalihan ini, maka proses hukum dan penyidikan kasus teror bom itu seluruhnya akan dilakukan oleh Densus 88. IAH pun akan diadili di Jakarta.
"Kita tidak akan melakukan penuntutan. Tapi kita lihat ke depannya proses penyidikan kasus ini oleh Densus 88," kata Taufik.
Sebelumnya, diboyongnya IAH ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum IAH, Rizal Sihombing. Rizal mengatakan, kliennya akan dibawa oleh Densus 88 Antiteror, Rabu (7/9).
Menurut Rizal, kedua orangtua IAH dan petugas Badan Pemasyarakatan akan mendamping IAH selama dia berada di Jakarta. "Tapi kami berharap persidangan dilakukan di Medan karena kejadian ini kan di Medan dan saksi-saksi juga berada di Medan," ujar dia, Selasa (6/9).