REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza mengatakan terkait aplikasi gay pihaknya bisa saja melakukan pemblokiran. Namun dia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan blokir tersebut.
"Kita akan melakukan pertemuan minggu depan untuk konsolidasi antarlembaga dengan pihak terkait," ujar Noor saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Noor dalam pertemuan pertama tersebut nantinya akan hadir aparat dari kepolisian, Kementerian Agama, KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, Mendiknas, dan Kementerian Kesehatan. Pertemuan tersebut kata dia akan membahas perihal konten dari beberapa aplikasi yang telah dibeberkan oleh penyidik Bareskrim.
"Untuk menentukannya kita perlu pendapat siapa-siapa, baru (keputusannya) dilakukan dipertemuan berikutnya," ujar Noor saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/9).
Saat diajukan apakah ada kemungkinan untuk dilakukan pemblokiran tersebut, Noor mengiyakan. "Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah keliatan," ujar Noor.
Noor mengatakan sebelum melakukan penghapusan tersebut tentu lebih dulu akan dilihat konten di dalam aplikasi tersebut. Setelah dilihat kontennya maka akan dibicarakan dengan para stakeholder bagaimana langkah selanjutnya.
"Sebelum ke sana kita kaji semua, bicarakan dengan pihak terkait," jelas Noor.
Meskipun telah diketahui bahwa laporan dari pihak kepolisian bahwa aplikasi tersebut yang digunakan oleh tersangka prostitusi. Namun menurut Noor tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
"Segala sesuatunya harus dilihat melalui sisi-sisi atau koridor peraturan yang ada. Terus bagaimana aspirasi dari para stakeholder, dari kementerian dan lembaga, maupun dari masyarakat, LSM, ormas, nanti kita kumpulkan semua. Nanti kami kasih bahan substantif, mereka melihat paparannya, nanti bagaimana mereka berpendapat nanti dalam pertemuan itu bisa dicari jalan selanjutnya," papar Noor.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik menemukan aplikasi yang digunakan oleh tersangka prostitusi anak untuk gay. Setelah dilakukan pendalaman ternyata telah ditemukan 18 aplikasi yang bermuatan tentang hubungan sesama jenis.