REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati dari rumah dinas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Selain itu, KPK juga menyita satu mobil Mitsubishi Mirage dari rumah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang.
"Satu unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati yang disita dari istri YAF di Rumah Dinas, kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin, sedangkan mobil dititipkan di Polda Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya, Kamis (8/9)
Priharsa mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan penyidik KPK dalam dua hari ini terkait penyidikan dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin yang menjerat Bupati Banyuasin. Hari ini KPK menggeledah dua lokasi yakni rumah pribadi Bupati Yan di, Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang dan rumah tersangka Rustami di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang.
Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi di Sumatera Selatan pada Rabu (7/9). Empat lokasi tersebut yakni, rumah sekaligus kantor dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam (ZM) yang merupakan tersangka pemberi suap di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Kalidoni Kota Palembang. Kedua, rumah dinas Bupati Banyuasin di komplek Pemkab Banyuasin, Sekojo Banyuasin. Ketiga, Kantor Bupati Banyuasin di kompleks Kantor Pemkab Banyuasin, Sekojo Banyuasin. Keempat, di kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin juga di Sekojo Banyuasin.
"Dari kegiatan penggeledahan selama dua hari ini penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan kendaraaan, di antaranya lokasi tersebut, penggeledahan telah selesai sekitar pukul 15.00 WIB," kata Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/9) kemarin. Ia disangka menerima suap Rp 1 miliar terkait izin pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk keperluan menunaikan ibadah haji.
Tak hanya Bupati berusia 32 tahun itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam yang merupakan pemberi suap.
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.
Atas perbuatan kelimanya, KPK menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.