Kamis 08 Sep 2016 19:09 WIB

Dua Pelaku Trafficking Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia atau human trafficking. Kedua pelaku yang berjenis kelamin wanita ini ditangkap karena diduga akan memperjualbelikan lima orang warga Sukabumi ke Malaysia.

Namun, upaya penyelundupan manusia tersebut digagalkan pada saat lima warga Sukabumi berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari data Polres Sukabumi menyebutkan, kedua pelaku adalah N (46 tahun) dan SN alias Leni (26) keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara lima korban trafficking terdiri atas tiga orang wanita yakni DR (14), RS (16) dan NA (25). Dua korban lainnya adalah laki-laki yaitu JL (25) dan ET (22). Para korban berasal dari Kecamatan Palabuhanratu dan Simpenan, Sukabumi.

‘’Kasus ini terungkap ketika salah satu orangtua korban melapor ke polisi,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Gilang Prasetya kepada wartawan Kamis (8/9) sore.

Pasalnya, keluarga sudah beberapa hari kehilangan kontak dengan anaknya. Laporan tersebut ungkap Gilang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, keberadaan korban diketahui tengah berada di Pontianak. Hal ini didasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian yang ada di Pontianak. Menurut Gilang, dari hasil pengembangan jumlah korban trafficking akhirnya bertambah menjadi lima orang.

Dari lima orang tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur.Gilang mengungkapkan, kedua pelaku yang membawa korban mempunyai peran yang berbeda.  

Tersangka Leni misalnya bertugas untuk merekrut atau mencari korban. Sementara N bertugas sebagai penampung di Pontianak. ‘’Tersangka menawarkan gaji tinggi kepada para korbannya,’’ terang Gilang. Untuk pekerja perempuan misalnya ditawarkan bekerja di restoran dengan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk laki-laki dijanjikan bekerja di perusahaan alumunium dengan gaji Rp 8 juta per bulan.Ke dua tersangka  sambung Gilang, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di mana, ancaman pidananya minimal selama lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement