REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ingin aplikasi di Play Store yang menawarkan layanan kencan kepada kaum gay ditutup. Tito mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mengembangkan penyelidikan kasus prostitusi anak untuk gay.
"Soal aplikasi gay di play store kita investigasi dulu baru lakukan penindakan," katanya usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (9/9).
Jika suatu aplikasi terbukti melanggar hukum di Indonesia, ia meminta agar aplikasi tersebut diblokir. Namun Polri tak bisa memutuskan sendiri dalam pemblokiran karena penyelidikan bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Budi Maryoto telah menyerahkan 18 aplikasi gay kepada Kemenkominfo. Salah satu aplikasi tersebut digunakan oleh tersangka AR yang terlibat prostitusi anak di Bogor.
"Aplikasi ini kan ada 18 macam, kita temukan aplikasi itu ada di iPad AR, jadi kita bisa tahu di dalamnya aktivitas seperti apa," ujar Agung di Mabes Polri, Kamis (9/9).
Menurut Agung, hasil temuan aplikasi tersebut didapatkan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya pendalaman mengenai aplikasi diserahkan kepada Kemenkominfo.