Kamis 08 Sep 2016 21:48 WIB

Ibu dan Putrinya Ditahan karena Lakukan Pernikahan Sejenis

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Patricia Ann Spann (43 tahun) dari Oklahoma, AS ditahan karena menikahi putri kandungnya.
Foto: Independent
Patricia Ann Spann (43 tahun) dari Oklahoma, AS ditahan karena menikahi putri kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, OKLAHOMA -- Seorang ibu dan anak perempuannya menghadapi pengadilan karena menikahi satu sama lain di Oklahoma, AS. Dilansir dari Independent, Kamis (8/9), polisi mengeluarkan perintah penahanan pada Patricia Ann Spann (43 tahun) dan Misty Velvet Dawn Spann (25).

Keduanya menikah pada Maret lalu. Otoritas lokal mengungkap hubungan mereka bulan lalu setelah penyelidikan soal kesejahteraan anak. Saat itu terungkap Patricia menikahi Misty. Ia juga menikahi anak laki-lakinya pada 2008 .

Namun anak laki-laki Patricia itu membatalkannya 15 bulan setelahnya dengan alasan inses. Inses dianggap melanggar hukum di Oklahoma meski pernikahan sesama jenis telah disahkan sejak Oktober 2014.

Dalam pengadilan di distrik Stephens County para Rabu, Patricia mengaku kehilangan hak asuh tiga anaknya. Anak-anaknya diasuh oleh kakek dan nenek mereka. Patricia berkumpul kembali dengan anak perempuannya dua tahun lalu.