REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Muzakir menilai Setya Novanto (Setnov) punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam (papa minta saham).
"Tapi tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak karena rekaman itu belum sebagai tindak pidana," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus 'papa minta saham' ilegal, karena rekaman tersebut didapat bukan atas permintaan penegak hukum. Selain itu, majelis juga memutuskan kasus itu tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat karena Setya Novanto dan Riza Chalid bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT Freeport Indonesia (FI).
Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat. Bukan soal Setnov tidak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan meeting of mind (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.
"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," ujarnya.