REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukkan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017-2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu 2017-2022 dikritisi. Hal ini lantaran Valina diketahui saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Seleksi, Saldi Isra mengatakan tidak ada persoalan atas ikut masuknya Valina sebagai salah satu anggota tim seleksi."Tidak ada larangan di Undang-undang bahwa di DKPP tidak bisa jadi tim seleksi," kata Saldi kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Menurutnya, penunjukkan terhadap Valina dalam tim seleksi justru menguntungkan. Hal ini karena sebagai anggota dari lembaga yang mengawasi penyelenggara Pemilu, sudah berpengalaman dalam melihat kinerja penyelengagara.
"Kita malah berpikir justru kalau beliau sekarang DKPP, membantu kerja pansel, karena untuk orang orang yang sekarang jadi penyelenggara (pemilu) recordnya pasti ada di DKPP. itu jadi bagian menguntungkan tim seleksi," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas tersebut.
Diketahui, Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017-2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu 2017-2022 telah resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tanggal 2 September. Tim seleksi tersebut terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.