REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita berinisial CT (26) melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara CT, Sudharmono Saputra di Jakarta Kamis (8/9) malam.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP. Diungkapkan Sudharmono, CT yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya.
CT yang memiliki kemampuan sebagai penyanyi tertarik menjadi "backing vocal" Gatot untuk album lagu "Terkadang". Sudharmono menyebutkan Gatot mendoktrin dan mengancam CT sehingga korban tidak berdaya ketika Gatot memaksa melakukan segala sesuatu.
Bahkan korban ketakutan karena diancam akan celaka jika tidak menuruti keinginan Gatot setelah menyampaikan doktrin. Saat memasuki usia 20 tahun, CT mengandung jabang bayi dari berhubungan intim dengan Gatot, namun digugurkan ketika usia kehamilan dua bulan di daerah Raden Saleh Jakarta Pusat.
CT kembali hamil sekitar 2011 setelah berhubungan badan dengan Gatot kemudian anaknya lahir pada 2012. "Saat ini usia anaknya empat tahun, namun tidak diakui Gatot," tutur Sudhamono.
Setelah memiliki anak, Sudharmono menuturkan CT bisa menjauh dari Gatot setelah orang tuanya "mengobati" korban. Sudharmono menyatakan, CT baru melaporkan peristiwa itu kali ini karena sebelumnya mengalami ketakutan karena menerima ancaman dari Gatot. Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.