REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pemberangkatan calon jamaah haji berpaspor Filipina. Ketujuh tersangka merupakan pimpinan agen perjalanan haji yang berasal dari berbagai daerah.
"Ada lima pelaporan yang dibuat Bareskrim dengan tujuh tersangka, semua pimpinan agen travel," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (9/9).
Dua tersangka yakni AS dan BMDW merupakan pemilik dan pimpinan agen perjalanan haji PT Ramana Tour. Jumlah jamaah yang diberangkatkan sebanyak 38 orang dengan rincian 19 orang asal Jepara, 12 asal Pandaan Jawa Timur, dua orang asal Jambi, tiga orang asal Tangerang dan dua orang asal Bogor. Keuntungan yang diraup pihak travel mencapai Rp 3,5 miliar.
Kemudian, satu tersangka berinisial MNA yang akan memberangkatkan 65 calon jamaah haji. Dari pemberangkatan tersebut, pihak travel mendapat keuntungan sebesar Rp 6,3 miliar.
Satu tersangka lain berinisial MT. Total korban dari agen perjalanan haji 'Travel Tazkyah' yang diberangkatkannya sebanyak 21 orang. MT meraup keuntungan sebesar Rp 3,1 miliar dengan 20 orang calon jamaah haji di antaranya membayar Rp 150 juta dan satu orang Rp 136 juta.
Dua tersangka lain yakni F alias A dan AH alias A. Keduanya merupakan pimpinan dan pemilik agen perjalanan PT Shafwah. Total sebanyak 24 orang menjadi korban. PT Shafwah meraup keuntungan sekitar Rp 3 miliar.
Sementara satu tersangka lain adalah ZAP pimpinan Hade El Badr Tour. 12 orang menjadi korbannya. Pihak travel mendapat keuntungan mencapai Rp 2 miliar.
Boy mengatakan, sebanyak 168 dari 177 calon jamaah haji yang rencananya berangkat dari Filipina telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara sembilan lainnya masih tertahan di Filipina untuk dimintai keterangan otoritas Filipina sebagai saksi untuk tersangka di negara tersebut.
"Ada beberapa tersangka yang masih tertahan di Filipina karena keterangannya dibutuhkan otoritas Filipina sebagai saksi di sana," ujar mantan kapolda Banten ini.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.