Jumat 09 Sep 2016 15:29 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hentikan Sementara Kasus RAPP

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau. (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk meninjau ulang dugaan pembukaan lahan dan kanal yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Langkah itu diambil setelah mendengarkan penjelasan dari manajemen RAPP.

"Kalau kanal dibangun dan pembukaan lahan itu masih kita kaji ulang apakah memang betul merupakan pembukaan lahan baru," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Jumat (9/9).

Ia mengatakan, berdasarkan penyampaian Presiden Direktur PT RAPP  Toni Wenas, pembukaan lahan merupakan hasil sebelum terjadinya kebakaran. Kasus tersebut akan dikaji ulang Badan Restorasi Gambut (BRG) dan sementara diberhentikan, namun tidak ada penyegelan di areal milik PT RAPP. Pemberhentian dilakukan dalam waktu secepat mungkin hingga peta yang dibuat BRG dan KLHK diselesaikan dengan baik. 

Terkait pembukaan lahan dan pembuatan kanal, Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas mengatakan, itu merupakan pembukaan sekat bakar dan kantong air sebagai bagian pencegahan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia pun mengaku akan sangat kooperatif dengan pemerintah dan bersama-sama melaksanakan komitmen.