REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan wanita berinisial CT (26 tahun) yang melaporkan Gatot Brajamusti terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Agenda pemeriksaan sore (Jumat) ini," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo di Jakarta, Jumat (9/9).
Sutarmo menuturkan penyidik kepolisian akan menggali keterangan pelapor dan berupaya mencari barang bukti guna ditindaklanjuti. Sejauh ini, polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pemerkosaan yang dituduhkan terhadap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut.
Baca: Pengacara Pandang Banyak yang Makin Ingin Jatuhkan Aa Gatot
Pelapor CT telah tiba didampingi pengacara Ronny Sapulete di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor??LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP. Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran perempuan itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.