Jumat 09 Sep 2016 17:26 WIB

BMKG Catat Gempa Bumi Akibat Bom Nuklir Korut

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
Lokasi Nuklir Korut
Lokasi Nuklir Korut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara (Korut) menimbulkan aktivitas gempa bumi 5,3 skala richter di sekitar lokasi fasilitas nuklir tersebut. Hal itu tercatat pada 122 sensor seismik yang dioperasikan BMKG.

Tidak hanya Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Indonesia, lembaga-lembaga lain di beberapa negara juga mendeteksi gempa tersebut pada Jumat (9/9) pagi ini. Misalnya, USGS (Amerika Serikat), GFZ (Jerman), JMA (Jepang), dan EMSC (Eropa).

“Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa ledakan terjadi pukul 07.30.03 WIB dengan kekuatan M=5,3. Pusat ledakan terletak pada koordinat 41,20 LU (lintang utara) dan 129.07 BT (bujur timur). Tepatnya di darat pada jarak 19 km arah timur Kota Sungjibaegam, Korea Utara dengan kedalaman hiposenter satu kilometer,” kata Deputi Bidang Geofisika BMKG, Masturyono dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/9).

Berdasarkan data seismik, lanjut dia, sumber ledakan berasal dari uji coba ledakan nuklir di bawah permukaan wilayah Korut.  Menurut laporan, dampak ledakan ini adalah guncangan kuat hingga skala intensitas VI MMI di Kota Kilcu dan Hamgyongbukto, yang berdekatan dengan pusat ledakan.

Guncangan kuat juga dirasakan di beberapa kota di Korea Utara dan Cina, yakni Sungjibaegam, Ch'ongjin, Songjianghe, Jilin, Yanji, Linjiang, Wangou, Hoemul-li, Hwasong, dan Kilju.

Baca juga, Korut Kembali Lakukan Uji Coba Nuklir, Korsel dan Jepang 'Goyang'.

Masturyono menegaskan, uji coba nuklir bawah tanah sangat berbahaya. Indonesia merupakan salah satu negara anggota perjanjian nonproliferasi nuklir dunia. Mulai 2002, papar dia, sebanyak enam stasiun seismik CTBTO (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty Organization) dipasang di wilayah Indonesia.

Di antaranya, Kappang, Parapat, Lembang, Kupang, Sorong dan Jayapura. Sistem peralatan ini dikelola BMKG untuk mendukung pemonitoran uji coba nuklir dari wilayah RI.

“Indonesia sebagai negara anggota perjanjian nonproliferasi nuklir, dan telah menandatangani ratifikasi pelarangan uji coba nuklir bawah tanah tentu berkewajiban ikut melakukan pemantauan uji coba nuklir melalui sistem pemonitoran seismik yang dioperasikan BMKG.”

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement