REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan. Sebelumnya proyek terserbut dihentikan oleh Rizal Ramli, saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman.
"Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan," tegasnya, Jumat (9/9).
Menurutnya atas evaluasi dan pembahasan yang dilakukan pihaknya sejak sebulan terakhir, tidak ada masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan.
"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.
Luhut yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM menambahkan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, pihaknya siap melakukannya. Namun, ia menegaskan proyek reklamasi di Pulau G itu bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah diamini oleh PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan 'assesment' dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan (reklamasi) adalah yang terbaik," jelasnya.
Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi. Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke. Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.