Jumat 09 Sep 2016 19:21 WIB

JK: Status Kewarganegaraan Arcandra Tak Terkait Jabatan Menteri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arcandra Tahar telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia setelah melepas status kewarganegaraan Amerika. Mudahnya Arcandra mendapatkan status WNI menimbulkan polemik, karena diduga hanya untuk memperlancar proses administrasi agar dapat kembali menjabat sebagai menteri ESDM.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, proses kewarganegaraan Arcandra tak ada kaitannya dengan jabatan menteri. Menurut dia, setiap warga yang berada di Indonesia harus memiliki kewarganegaraan.

"Jadi setiap orang yang ada di sini tidak boleh stateless (tanpa kewarganegaraan). Jadi pilihannya warga negara Indonesia. Tidak berhubungan langsung dengan menteri atau tidak menteri. Tidak menteri pun tetap boleh begitu," jelasnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/9).

Kendati demikian, jika nantinya Arcandra kembali ditunjuk sebagai menteri, hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa nanti prosesnya ke pihak politik itu nanti proses berikutnya tergantung nanti kewenangan Presiden," katanya.

Ia mengatakan, status kewarganegaraan Arcandra menjadi stateless karena telah diberhentikan sebagai menteri oleh Presiden. Sedangkan, status WN Amerika-nya juga telah hilang karena menjadi pejabat di negara lain.

"Karena itu karena dia berasal dari Indonesia maka diberikan kembali, apalagi tadi sudah keluar dari negara resmi hukum AS, juga secara sukarela dengan permintaan tadi itu," ujarnya.

Menurutnya terdapat sejumlah opsi untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Yakni melewati proses normal, yaitu tinggal terlebih dahulu di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.  Sedangkan, proses yang cepat dapat dilakukan apabila negara membutuhkan keahlian dari orang tersebut.

"Opsi cepat kalau dibutuhkan atau punya jasa, tapi itu dari warga negara lain ke warga negara Indonesia," katanya lagi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna H Laoly menyatakan mantan menteri ESDM, Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganeraan Amerika-nya. Sehingga Arcandra masih tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga lainnya.

Arcandra sendiri juga sempat mengajukan kehilangan kewarganegaraan Amerikanya secara resmi pada Agustus lalu.  Di samping itu, Kemenkumham juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Arcandra Tahar guna menncari kebenaran dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement