REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara Jumat (9/9). Peluncuran tersebut tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia.
Kementerian Luar Negeri dalam siaran resmi kepada Republika.co.id mengatakan, uji coba nuklir tersebut bertentangan dengan Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT). Itu merupakan pelanggaran atas kewajiban Republik Demokratik Rakyat Korea berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1718 (2006), 1874 (2009), 2087 (2013), dan 2270 (2016).
"Indonesia mendesak Korea Utara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban internasionalnya, termasuk dengan melaksanakan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dalam kesempatan yang sama, Indonesia mengimbau semua pihak untuk menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog guna menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan.