Sabtu 10 Sep 2016 00:32 WIB

Kejagung Tetap Lanjutkan Penyelidikan Setya Novanto

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal. Alasannya karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.

"Kita masih tetap penyelidikan, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Red)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9).

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut. Dia menyontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan. "Kita tak terpengaruh pada keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.

Dia mengatakan Kejagung sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak. "Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto "Enggak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan memengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung. "Putusan MK ini paling tidak akan memengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah," katanya.

Dalam perkara itu hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid. Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada di luar negeri. Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi.

"Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid, Red). Sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa. Yang dua itu, satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov), kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski di perkuat dengan adanya putusan MK. "Kan enggak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga enggak bakal dikembangin," kata Romli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement