Sabtu 10 Sep 2016 06:22 WIB

Angkasa Pura Berlakukan Tarif Baru Airport Tax Terminal 3 Soekarno-Hatta

Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) yang akan diberlakukan di Terminal 3 Bandara Internaional Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni sebesar Rp 130 ribu dan berlaku mulai 1 Oktober 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan besaran PJ2PU tersebut telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura (AP) II. "Mulai bulan depan berlaku Rp 130 ribu untuk penerbangan domestik saja," katanya di Jakarta, Jumat (9/9).

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Utama AP II Djoko Murdjatmodjo menjelaskan besaran Rp 130 ribu disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk Terminal 3. "Itu terminal baru, fasilitas baru, peralatannya saja baru, jadi ini semestinya sejalan dengan investasi kita ," katanya.

Rencananya, lanjut dia, untuk terminal internasional Terminal 3 akan diusulkan PJP2U sebesar Rp 150 ribu.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp 130 ribu. "Setelah digodok, ketemu angka Rp150.000 kemudian kita ajukan ke regulator dan yang disetujui Rp 130 ribu," katanya.

Dia mengatakan pembahasan besaran PJP2U tersebut juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen. Agus menjamin dengan PJP2U Rp 130 ribu, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik.

Dia mengaku pihaknya menunda pemberlakuan PJP2U tersebut selama satu bulan karena harus memperbaiki fasilitas-fasilits yang masih belum berjalan dengan normal. "Kita juga sambil memperbaiki seluruh penyempurnaan fasilitas Terminal 3," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement