REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menjanjikan peraturan tentang kenaikan saldo maksimal uang elektronik (e-money) terdaftar menjadi Rp 10 juta dari Rp 5 juta, segera terbit pada September 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan ketentuan kenaikan saldo tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bank Indonesia.
Eni mengatakan, tidak memasukkan aturan kenaikan saldo uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik yang baru saja terbit, karena ingin fleksibel jika sewaktu-waktu pihaknya perlu mengubah ketentuan uang elektronik.
Penentuan saldo uang elektronik tersebut, kata Eni, selalu disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan indikator perekonomian, seperti laju inflasi dan lainnya. Jadi, tidak tertutup kemungkinan, ketentuan saldo uang elektronik dapat berubah di kemudian hari.
"Jadi, jika nanti ada perkembangan ekonomi, agar ketentuan ini masih bisa menyesuaikan," ujar Eni di Jakarta, Jumat (9/9).
Kenaikan saldo uang elektronik tersebut hanya untuk uang elektronik terdaftar (registered). Untuk uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistered), BI masih mempertahankan saldo maksimal Rp 1 juta.
Eni menerangkan, dipertahankannya saldo uang elektronik tidak terdaftar karena alasan keamanan. Pasalnya, uang elektronik merupakan uang dalam bentuk kartu. Jika uang elektronik tidak terdaftar hilang, maka saldo dalam uang elektronik turut hilang.
Sedangkan untuk uang elektronik terdaftar, jika kartu uang elektronik hilang, pemilik masih berkesempatan mempertahankan saldo miliknya. Pemilik uang elektronik tersebut dapat mendapatkan kembali saldo miliknya dengan mengurus administrasi kepada bank penerbit.
"Jadi ada aspek perlindungan konsumen dalam penyesuain peraturan ini," ujar Eni.
Saat ini terdapat 40,8 juta uang elektronik di Indonesia, dengan 1,6 juta kali transaksi per hari, dengan nilai transaksi Rp 18 miliar per hari, berdasarkan data BI per Juli 2016.