REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan obat-obatan di jalur distribusi legal maupun ilegal.
Penny mengaku sepakat ada penambahan wewenang bagi BPOM untuk melakukan penyelidikan peredaran produk palsu di lapangan.
"Target pengawasan produk obat nantinya bukan hanya di jalur distribusi yang diduga ilegal saja. Kami pastikan akan menelusur jalur-jalur distribusi legal penyedia obat-obatan," ujar Penny di Jakarta, Sabtu (10/9).
Karena itu, pihaknya sepakat jika wewenang BPOM dapat ditambah agar bisa langsung melakukan penyelidikan produk obat palsu di lapangan. Menurut Penny, langkah seperti ini dinilai penting mengingat lamanya waktu penelusuran produsen obat palsu.
Dia menuturkan, temuan produsen obat palsu di Kecamatan Balaraja, Kabupten Tangerang bermula dari penelusuran obat yang sudah dilarang beredar. Obat jenis Carnophen itu diketahui beredar di Kalimantan.
Baca juga, YLKI: Obat Palsu Sudah Beredar Sejak 2005.
Setelah menelusur selama delapan bulan, barulah dipastikan jika produsen berada di Tangerang. Untuk melakukan penggerebekan, pihak BPOM tetap membutuhkan bantuan dari kepolisian.
"Revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memberi kewenangan kami untuk mengawasi pelayanan fasilitas kesehatan memang sudah ada. Namun, kami sepakat jika ada restrukturisasi berupa kewenangan penindakan," tambah Penny.