Sabtu 10 Sep 2016 16:12 WIB

Polisi Tangkap Bapak Penganiaya Anak Tiri

Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seorang bapak DI (31) yang diduga memukul dan menyulut rokok anak tiri RA (2).

"Tersangka DI masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakarta Utara Komisaris Polisi Sungkono di Jakarta, Sabtu.

Sungkono menuturkan, penyidik kepolisian masih mendalami motif tersangka DI menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, RA mengalami luka memar pada bagian wajah, perut dan luka bekas rokok pada telinga.

Sungkono mengungkapkan, awalnya tetangga tersangka kerap mendengar tangisan korban RA di Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/9).

Selanjutnya, tetangga itu memberitahukan kepada kakak tersangka KA (33) yang langsung melihat korban dalam kondisi tanpa pakaian dan menangis karena kesakitan.

Melihat korban terbaring penuh luka, KA dan warga lain melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DI.

Sungkono menuturkan tersangka DI dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Baca juga, Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Akhirnya Ditangkap.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement