REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otak di balik penyiraman air keras terhadap warga yang diduga informan polisi diringkus. Pelaku yang merupakan bandar narkoba ini membunuh korban karena marah jaringannya diadukan ke polisi.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, tersangka yang ditangkap, yakni HH, warga Jl Pembinaan, Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Sementara korbannya bernama Susanto alias Isu (41), warga Jl Beringin, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. "HH ini tersangka kasus pembunuhan tanggal 21 Juni lalu," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Sabtu (10/9).
Mardiaz menjelaskan, HH merupakan otak yang menyuruh dua pelaku lain untuk membunuh korban. Salah satu tersangka, Simon Hutasoit (40) telah disidangkan dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sementara satu pelaku lain berinisial N masih diburu hingga sekarang. "Pelaku yang eksekusi adalah Simon dan N dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban," ujar dia.
Atas penyiraman ini, korban Susanto mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya. Dia pun meninggal setelah dirawat selama enam jam di rumah sakit.
Mardiaz menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi karena HH selaku bandar narkoba merasa korban telah membocorkan salah satu jaringan narkobanya. "Mereka menganggap korban adalah informan yang selama ini beri informasi ke polisi. HH selaku bandar kemudian menyuruh dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan kepada korban," kata Mardiaz.
Atas perbuatannya, Mardiaz mengatakan, HH dijerat dengan UU Nakotika dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Susanto disiram air keras soda api pada Selasa (21/6) dinihari. Dia ditemukan di Jl Beringin Gang Sukun, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan kondisi hampir seluruh tubuhnya melepuh. Pria itu pun meninggal setelah sempat dirawat di klinik terdekat.
Baca juga, Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Medan.