REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun memandang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah sah berstatus warga negara Indonesia sehingga masalah hukumnya telah selesai.
"Masalah hukumnya sudah selesai. Memang harus dipulihkan statusnya karena dia telah melepas kewarganegaraan AS," ujar Refly dihubungi wartawan di Jakarta, Ahad (11/9).
Refly mengatakan prosedur pemulihan status WNI Archandra oleh Menkumham Yasonna Laoly memang bisa saja menuai pro dan kontra. Namun demikian, menurut Refly, status WNI yang langsung diberikan kepada Arcandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menkumham. "Tinggal diuji saja, bertentangan atau tidak," kata dia.
Sementara itu terkait layak atau tidaknya Arcandra kembali menjabat sebagai menteri pascapemulihan statusnya sebagai WNI, Refly mengatakan hal itu bergantung keputusan presiden dan keputusan politik.
"Dari sisi hukum sudah tidak ada masalah lagi. Tapi dari segi politik dilihat berapa yang mendukung atau menolak, dan tinggal bagaimana keputusan presiden," ujar Refly.
Belum lama ini Menkumham Yasonna Laoly memutuskan memulihkan status WNI Arcandra Tahar. Arcandra sebelumnya diberhentikan dari posisi Menteri ESDM lantaran diduga memiliki dua kewarganegaraan yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Dengan kembalinya status WNI Arcandra, yang bersangkutan disebut-sebut berpeluang kembali menjadi Menteri ESDM.