REPUBLIKA.CO.ID, TAIWAN -- Kejaksaan Taichung pada Ahad (11/9) mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan. Ia telah ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah.
Pria bermarga Hsieh (58) ditangkap oleh polisi Taichung pada Ahad pagi dan diserahkan kepada kejaksaan Taichung, demikian pernyataan pihak kepolisian setempat yang dikutip oleh Kantor Berita Taiwan CNA.
Setelah tersangka diinterogasi, pihak kejaksaan mengajukan permohonan atas penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri.
Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu (10/9), setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan gambar dalam video yang direkam oleh korban dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya yang diduga berisi tayangan kekerasan seksual yang dialaminya atas tindakan pelaku.
Pria Taiwan tersebut sempat menghilang sejak Jumat (9/9) saat korban melapor melalui layanan telepon bahwa dia diperkosa. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku untuk penyelidikan.
Berdasarkan informasi mengenai aktivitas sehari-hari Hsieh, polisi melacaknya sehingga berhasil menangkap pada Ahad pukul 02.00 waktu setempat (01.00 WIB) di tempat yang berjarak sekitar 4-5 kilometer dari rumah pelaku tersebut.
Setelah ditangkap, Hsieh mengaku telah memerkosa pembantunya itu dan melarikan diri dari rumahnya serta keluyuran di jalanan.
Hsieh yang sudah menikah dan tinggal bersama orang tuanya mengontrak perempuan asal Indonesia tersebut untuk merawat ayahnya yang sakit, demikian kata pihak berwenang di Taichung.
Polisi menyatakan bahwa perempuan itu awalnya melaporkan tindakan kekerasan pada Jumat (9/9) melalui nomor hotline bebas pulsa 1955 yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan khusus untuk para pekerja asing.
Kepada pihak berwenang, korban baru-baru ini mengirimkan gambar video kepada agennya yang mempertontonkan peristiwa kekerasan seksual terhadap dirinya oleh majikannya di Taichung, namun makelar tenaga kerja asing itu tidak melakukan tindakan apa pun.
Video tersebut diposkan di You Tube pada 8 September dan di situs berbahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa pria Taiwan memerkosa perempuan Indonesia.
Dalam tayangan berdurasi lima menit itu, seorang pria berambut perak dengan telanjang dada melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang berulang kali meminta majikannya untuk menghentikan aksi tidak senonoh itu kepadanya. Video itu telah dihapus dari situs You Tube.
Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Taichung, Minggu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan Pusat Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual untuk menentukan apakah majikan dan agen penyalur tenaga kerja tersebut akan dikenai denda 60.000 dolar Taiwan (1.903 dolar AS/Rp25 juta) hingga 300.000 dolar Taiwan (Rp124,8 juta) atas pelanggaran undang-undang kasus tersebut.
Menurut Dinas Ketenagakerjaan Taichung, TKI tersebut bekerja melalui proses rekrutmen yang sah dan datang ke Taiwan pada 20 Desember 2015 untuk merawat ayah Hsieh yang sakit dalam usia sekitar 90 tahunan.