REPUBLIKA.CO.ID,BANTEN -- Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9), menjelaskan jawaban Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.