REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pembuat aplikasi gay bisa masuk dalam jerat pidana jika Warga Negara Indonesia (WNI). Penyidik Bareskrim saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan tersebut.
"Bisa (dipidana), karena di situ dia membuat, menyampaikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau kejahatan, pornografi," kata Ari usai shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (12/9).
Ari juga mengaku masih banyak aplikasi serupa yang digunakan kalangan gay untuk berkomunikasi di luar 17 aplikasi yang sudah dirilis. Semua aplikasi itu kini masih diselidiki, apakah di dalamnya ada yang digunakan untuk bisnis haram prostitusi.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, semua aplikasi yang terindikasi digunakan dalam bisnis prostitusi dan berisi konten pornografi sudah diserahkan ke Kemenkominfo. Ia menyerahkan tindak lanjutnya kepada Kemenkominfo.
"Kita juga selalu kerja sama dengan Kemenkominfo untuk searching konten-konten terkait prostitusi dan kejahatan lain," ujar dia.