Senin 12 Sep 2016 11:25 WIB

Presiden Filipina Dinilai Hormati Hukum RI Soal Eksekusi Mary Jane

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Kunjungan Rodrigo Duterte. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendapat sambutan dari anak-anak dengan baju adat saat upacara penyambutan kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kunjungan Rodrigo Duterte. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendapat sambutan dari anak-anak dengan baju adat saat upacara penyambutan kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, sikap Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan dilaksanakannya hukuman mati terhadap warganya, Mary Jane tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Eksekusi mati Mary Jane sempat ditunda lantaran masih ada kasus hukum yang belum diselesaikan di negaranya.

"Yang menyangkut Filipina adalah hukuman mati terhadap Mary Jane. Saya kira ini persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan. Dalam perspektif hukum masing-masing negara punya kedaulatan masing-masing. Karena itu kalau ada penyelesaian Duterte, dia menghormati hukum Indonesia sehingga apa yang terjadi terhadap Mary Jane ya diberlakukan saja kedaulatan hukum Indonesia," kata Fickar kepada Republika.co.id, Senin (12/9).

Ia menilai, sikap Duterte tersebut tak bisa diartikan sebagai sikap menyetujui hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane. Sebab, meskipun ia dikenal sebagai pemimpin yang tegas dalam memerangi narkotika, sebagai kepala negara Duterte masih memiliki kewajiban untuk melindungi warganya. Karena itu, Fickar menilai Duterte juga masih akan berupaya untuk memproses perkara Mary Jane dan memberikan bukti baru bahwa warganya tersebut sebagai korban.