REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan tak ada lagi Raja Gowa setelah Andi Idjo Karaeng Lalolang, Raja Gowa ke-36 yang menjadi Bupati pertama di Gowa. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan dia yang kini sebagai Bupati Gowa juga ingin menjadi Raja Gowa.
Adnan menjelaskan Gowa dulu adalah kerajaan terbesar kemudian bertransisi menjadi Pemerintah Tingkat II Gowa. Karena saat itu Andi Idjo Karaeng Lalolang yang saat itu sebagai Raja Gowa ke-36 menjadi Bupati pertama di Gowa. Sebab pada zaman Andi Idjolah kerajaan Gowa menyatu dengan Indonesia.
"Saat pernyataan Kerajaan Gowa masuk dalam NKRI, Andi Idjo Karaeng Lalolang juga mendeklarasikan diri sebagai raja terakhir," kata Adnan.
Artinya, lanjut Adnan tidak ada lagi Raja di Gowa setelah Andi Idjo Krg Lalolang. Karena sudah berganti nama menjadi Bupati. "Oleh sebab itu siapa pun Bupati di Gowa, maka dia sama dengan Raja Gowa, di zaman kerajaan. Itu juga yang mendasari Andi Idjo saat menyatakan bergabung dengan NKRI diangkat sebagai Bupati Gowa pertama," keponakan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
(Baca Juga: Dituding Ingin Rebut Kerajaan, Ini Klarifikasi Bupati Gowa)
Makanya Perda LAD mengatur struktur, bahwa Bupati sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi Sombayya. "Sekali lagi menjalankan fungsi sebagai Sombayya," tambahnya.
Adnan menjelaskan Sombayya dulunya adalah pimpinan tertinggi di Kerajaan Gowa. Setelah bergabung dengan NKRI dan berstatus Daerah Tingkat II Gowa, bupatilah yang menjadi pimpinan tertinggi.
Dia menambahkan, yang masuk dalam LAD ini bukan pribadinya atau bukan individunya melainkan jabatannya. Sehingga sapapun yang menjadi Bupati Gowa atau Wakil Bupati atau Sekda, dia punya tugas dan tanggung jawab menjaga seluruh asset peninggalan sejarah serta melestarikan adat dan budaya Kabupaten Gowa.
Adnan mencontohkan dengan Museum Balla Lompoa yang milik masyarakat dan di jaga oleh Pemda Gowa. Siapa pun tidak boleh ada yang mengklaim bahwa itu miliknya. Dia mengatakan Pemda sudah mengeluarkan lebih dari Rp 20 miliar untuk membiayai dan merenovasi Balla Lompoa. Tetapi malah ada pihak yang menjadikannya tempat tinggal atau rumah pribadi dan posko pada saat pilkada Kepala daerah.
"Soal acara Accera Kalompoang memang setiap tahun Pemda yang melaksanakan melalui Dinas Pariwisata. Bahkan setiap tahun di anggarkan dalam APBD," jelas Adnan.
Sekarang dengan terbentuknya Perda No 5 tahun 2016 tentang penataan LAD Kabupaten Gowa, Adnan menegaskan tugas pemerintah sesuai perintah Perda untuk menjaga dan melestarikan itu semua.
"Semoga dengan penjelasan yang singkat ini, mampu memberikan pencerahan kepada kita semua. Meskipun ini hanya secara garis besarnya saja. Terkadang memang kebenaran itu mendapat kendala dan rintangan, yang penting niat kita tetap tulus dan ikhlas. Insya Allah, Allah SWT pasti memberikan jalannya," ujar Adnan.