Senin 12 Sep 2016 20:47 WIB

Kemenhub Dukung Maskapai Perketat Aturan Soal Ponsel

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Samsung Galaxy Note 7
Foto: Reuters
Samsung Galaxy Note 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Perhubungan menyatakan dukungannya atas langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang diambil oleh beberapa maskapai penerbangan Nasional Indonesia dalam menyikapi penarikan ponsel produk perusahan tertentu dari pasar global.

Hal ini menyusul setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada ponsel Galaxy Note 7 keluaran Samsung saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang baterai oleh penggunanya di dalam pesawat saat terbang.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan menghimbau agar perusahan penerbangan nasional Indonesia lainnya melakukan langkah-langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan ponsel pabrikan Samsung tersebut dari pasar global karena permasalahan baterai tersebut.

Ditambahkan Sastrawan bahwa imbauan tersebut disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.

"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut," ujar Dewa Made dalam rilisnya, Senin (12/9).

Sebagaimana diberitakan secara luas, setelah produk Galaxy Note 7 tersebut ditarik oleh perusahan produsennya menyusul terjadi beberapa kasus pada  produk smartphone tersebut saat digunakan dilakukan pengisian ulang (recharge) baterai di dalam pesawat saat terbang.

Hal ini dipandang mengancam keamanan dan keselamatan dalam penerbangan, sehingga maskapai penerbangan Nasional Indonesia mengikuti langkah-langkah maskapai penerbangan internasional.

Langkah tersebut untuk melarang para penumpang menggunakan atau melakukan pengisian ulang (recharge) baterai pada smartphone yang bermasalah tersebut di dalam pesawat saat terbang dan para penumpang juga dilarang memasukkan/membawa smartphone tersebut ke dalam bagasi saat terbang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement