REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Beberapa saat setelah Presiden Jokowi mengklaim Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilahkan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, pihak pemerintah Filipina langsung membantahnya. Melalui juru bicara Duterte, Ernesto Abella, seperti dikutip dari Straitstimes.com, Duterte hanya mengatakan pihaknya hanya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia soal Mary Jane.
“Mengenai pernyataan yang datang dari Indonesia (Jokowi). Presiden (Duterte) memberi tahu saya bahwa dia berdiskusi dengan Presiden Widodo. Dia (Duterte) mengatakan mengenai Mary Jane Veloso, kita menghormati hukum di negara anda (Indonesia). Saya tidak akan menganggu,” kata Abella mengutip penjelasan Duterte kepadanya, Senin (12/9).
Terpisah, Menteri Luar Negeri Filipina, Perfecto Yasay Jr juga membantah bahwa Presiden Duterte memberikan lampu hijau untuk eksekusi mati Mary Jane di Indonesia. “Yasay mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau untuk eksekusi Veloso. Dia mengatakan ke presiden Indonesia bahwa dia menghormati proses hukum di Indonesia dan menerima apapun keputusan akhir yang akan dibuat mengenai kasus dia (Mary Jane),” kata Yasay dalam keterangan resminya di Kementerian Luar Negeri Filipina.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Presiden Filipina Rodridgo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Jokowi mengatakan, hal tersebut disampaikan Duterte secara langsung saat melakukan pertemuan dengannya di di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).
Jokowi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, dirinya menceritakan kepada Duterte bahwa Mary Jane membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia. Jokowi juga menceritakan bahwa Indonesia telah menunda eksekusi mati Mary Jane. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan 'silakan kalau mau dieksekusi'," kata Jokowi seusai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid At-Tsauroh, Serang, Senin (12/9).