REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan pemerintah memproses Mary Jane sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang telah divonis hukuman mati di pengadilan Indonesia karena terlibat dalam kasus narkoba. "Beliau (Duterte) sangat menghormati proses hukum yang ada di sini," kata Jokowi, di Terminal Petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, Selasa (13/9).
Ia memaparkan isi perbincangannya dengan Duterte saat mantan wali kota Davao tersebut berkunjung ke Istana Merdeka pada Jumat (9/9) lalu. Atas sikap tersebut, Presiden memuji ketegasan Duterte dan konsistensinya terhadap pemberantasan narkoba.
Ia melihat bahwa Duterte tak memberikan toleransi sedikit pun pada kejahatan lintas negara itu. Namun demikian, Jokowi melanjutkan, pemerintah belum dapat melakukan eksekusi terhadap Mary Jane karena yang bersangkutan juga masih menjalani proses hukum di Filipina.
"Kita juga sangat menghormati proses yang ada di sana," kata dia.