REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan 228 anak buah kapal (ABK) ikan yang berstatus bukan tersangka (non justisia) berkewarganegaraan Vietnam pada Selasa (13/9). KKP bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta dalam memulangkan ratusan ABK ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja mengatakan para ABK tersebut dipulangkan melalui jalur laut dengan kapal milik KKP. “Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan," kata Sjarief di Natuna, Selasa (13/9).
Para ABK itu merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDK. Mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dikirim ke negara asalnya.
Pemulangan yang dilakukan melalui jalur laut disepakati dengan titik pertemuan (meeting point) antara Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal Pemerintah Vietnam di perairan perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan perairan Vietnam.
Titik pertemuan itu berada di koordinat lokasi 04°00.000 N – 107°30.000 E atau sekitar 2 jam 30 menit dari Kabupaten Natuna. Dari 228 orang yang dipulangkan, sebanyak 47 orang yang ditampung di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam. Kemudian 68 lainnya di kantor Satuan Kerja PSDKP Natuna, serta 113 ABK dari Satuan Kerja PSDKP Tarempa.