Selasa 13 Sep 2016 19:17 WIB

Warga Bukti Duri Belum Terima SP3 Penggusuran

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Penggusuran (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penggusuran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengaku belum menerima surat peringatan ketiga (SP3) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait rencana penggusuran permukiman mereka.

"Belum ada SP3, Mas. Sampai sore ini juga belum ada petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang bagi-bagiin itu surat seperti dua SP sebelumnya," ujar Suharti (36), warga RT 06/12, Bukit Duri, kepada Republika.co.id, Selasa (13/9).

Aktivis komunitas Ciliwung Merdeka, Isnu Handono mengatakan, Pemda DKI tidak dapat melakukan penggusuran paksa terhadap warga Bukit Duri tanpa adanya SP3.

Sebab, sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Pemprov DKI, proses penertiban suatu kawasan permukiman harus didahului dengan pemberian SP sebanyak tiga kali kepada warga yang terdampak kebijakan tersebut.

Warga Bukit Duri sendiri sebelumnya sudah dua kali mendapat SP penggusuran dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. SP1 dilayangkan pada Selasa (30/8) akhir Agustus, kemudian disusul dengan SP2 pada Rabu (7/9) pekan lalu.

"Saya optimistis, Pemprov DKI masih punya hati nurani, sehingga mau menunda rencana penggusuran paksa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Isnu.

Ketua RT 06/12 Bukit Duri, Mulyadi (43), mengecam keras rencana Pemda DKI menggusur kampungnya pada Rabu (14/9) ini. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi diterapkan di tengah-tengah suasana perayaan Idul Adha.

"Kalau dalam Islam, tiga hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah itu kan disebut Hari Tasyrik,/i>. Artinya hari-hari itu masih menjadi bagian dari rangkaian dari Hari Raya Idul Adha. Masak Pemda tega menggusur warga dalam suasana perayaan itu," katanya.

Rencana penggusuran Bukit Duri menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lembaga itu menilai Pemda DKI telah menghina proses hukum lantaran mengabaikan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan warga ke PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan, Selasa (13/9),  aktivitas warga Bukit Duri yang menjadi sasaran penggusuran masih berjalan normal. Di RT 06/12, sejumlah warung makan dan toko kelontong masih melakukan jual beli seperti biasa. Meskipun demikian, beberapa bangunan di RT 05/12 tampak sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement